Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Monday, September 23, 2013

Materi Hukum Acara Pidana Minggu V dan VI

Proses dalam Hukum Acara Pidana dimulai setelah terjadi peristiwa atau akan terjadinya peristiwa atau sedang terjadinya peristiwa, dimana peristiwa tersebut dilaporkan, diadukan, tertangkap tangan atau diketahui sendiri oleh petugas. Empat hal tersebut disebut dengan sumber tindakan. Tanpa adanya sumber tindakan, maka suatu peristiwa tidak dapat dilakukan proses penindakan dan Hukum Acara Pidana tidak dapat berfungsi.
Secara garis besar, Hukum Acara Pidana terdiri dari proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan Persidangan dan Eksekusi, namun di dalam masing-masing proses tersebut terdapat proses-proses lainnya yang sangat penting. Download materi Hukum Acara Pidana Minggu V dan VI di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes