3:20 AM
Te Effendi
No comments
Mau tidak mau, suka tidak suka, setiap manusia, dewasa, cakap hukum, dapat menjadi salah satu pihak dalam Hukum Acara Pidana, baik sebagai pihak karena kewenangannya maupun sebagai pihak karena keadaannya. Sebagai pihak karena kewenangannya adalah mereka-mereka yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan sampai dengan pelaksanaan pemidanaan. Di lain pihak, terdapat pihak yang karena keadaannya menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan proses hukum acara pidana, diantaranya adalah tersangka/terdakwa/terpidana, saksi/korban dan seorang ahli.
Download materi Hukum Acara Pidana Minggu III dan IV
di sini
0 komentar:
Post a Comment