Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Sunday, October 06, 2013

Materi Hukum Acara Pidana Minggu VII

Penyidikan dikatakan selesai apabila Penuntut Umum dalam waktu 14 hari tidak mengembalikan berkas yang dilimpahkan oleh Penyidik dalam proses prapenuntutan, atau dalam waktu 7 hari sejak dilimpahkan Penuntut Umum menyatakan berkas telah lengkap. Setelah perkara dilimpahkan ke Penuntut Umum tibalah pada proses yang disebut dengan Penuntutan.
Di dalam proses penuntutan terdapat tiga hal yang dilakukan, yaitu pemeriksaan berkas, penyusunan surat dakwaan dan terakhir pelimpahan perkara ke pengadilan. Ketiga rangkaian tersebut merupakan dominus litis penuntut umum dan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan.
Download materi Hukum Acara Pidana Minggu VII di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes