
1:39 AM

Te Effendi
No comments

Pada
mata kuliah Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Kelas C praktik
persidangan diintegrasikan dengan Kompetisi Peradilan Semu Internal yang
diselenggarakan oleh Komunitas Mahasiswa Peradilan Semu (KOMMPAS)
Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Pada kompetisi tersebut,
Juara I dan II diraih oleh kelompok dalam Kelas Hukum Acara dan Praktik
Peradilan Pidana Kelas C. Perubahan model praktik tersebut secara
signifikan meningkatkan keseriusan mahasiswa dalam praktik beracara
pidana dibandingkan dengan pelaksanaan praktik tahun-tahun sebelumnya.
Review hasil penilaian adalah sebagai berikut, dari 63 peserta mata
kuliah, 73% memperoleh nilai A, 21% memperoleh nilai B+, 3% memperoleh
nilai B dan E dengan rata-rata nilai kelas...

5:11 AM

Te Effendi
No comments

Evaluasi
pembelajaran Tengah Semester sudah selesai dilaksanakan, mulai dari
Kriminologi, Perbandingan Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana dan
terakhir Hukum Acara Pidana. Model pembelajaran yang sama serta model
evaluasi yang sama coba diterapkan untuk semester dan kelas yang
berbeda, dan hasilnya tidak dapat dirumuskan dengan pasti. Tidak ada
jaminan semester lebih tinggi akan memperoleh hasil yang lebih tinggi,
pun halnya tidak ada jaminan mahasiswa yang pernah mengikuti kelas saya
lebih dari sekali dapat memperoleh hasil yang lebih tinggi dibandingkan
yang lainnya. Intinya adalah, kesiapan mahasiswa dalam mengikuti ujian
menentukan hasil akhir. Kisi-kisi materi ujian sudah saya berikan, bobot
penilaian sudah saya jabarkan....

7:26 AM

Te Effendi
No comments

Minggu kelima Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana membahas tentang Pemeriksaan perkara di persidangan. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan kemudian dilimpahkan ke penuntutan, Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan dengan permohonan agar segera diperiksa berdasarkan hukum acara yang berlaku. Pelimpahan perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan. Pengadilan Negeri menerima berkas pelimpahan perkara dari Penuntut Umum untuk selanjutnya memeriksa, apakah perkara tersebut berada di dalam kewenangan pengadilan yang dipimpinnya untuk kemudian menentukan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Download materi Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Minggu V di s...

12:46 AM

Te Effendi
No comments

Setelah penyidikan dinyatakan selesai oleh Penuntut Umum dan pelimpahan perkara tahap I dan tahap II telah selesai dilaksanakan, maka proses berlanjut ke tingkat penuntutan, dan secara resmi telah ditetapkan status terdakwa bagi pihak yang diduga melakuan tindak pidana. Penuntutan merupakan dominus litis atau kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Penuntut Umum. Pada tingkat penuntutan terdapat tiga hal yang dilakukan oleh penuntut umum, yaitu memeriksa berkas perkara yang telah diajukan oleh penyidik, menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permohonan untuk segera diperiksa perkaranya. Download Materi Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Minggu IV di s...

12:54 AM

Te Effendi
No comments

Minggu III Praktik Peradilan Pidana memasuki materi proses dalam hukum acara pidana. Dimulai dengan proses penyelidikan dan berlanjut ke penyidikan sebagai proses awal dari rangkaian panjang hukum acara pidana. Proses penyelidikan dan penyidikan merupakan proses yang pertama dan terutama dari rangkaian proses berikutnya dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana. Hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan turut menentukan proses penuntutan dan pemeriksaan persidangan. Oleh karena itu penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam rangka untuk melengkapi alat bukti guna menemukan tersangka tindak pidana. Download materi Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Minggu III di s...