Hukum acara pidana adalah serangkaian proses mulai dari pemeriksaan tersangka dalam tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan sampai dengan pelaksaan putusan hakim. Dalam proses hukum acara pidana, dikenal proses penyidikan (Opsporing), proses penuntutan (vervolging), proses pemeriksaan persidangan (Rechtspraak) sampai dengan proses pelaksaan putusan pengadilan (Executie).
Masing-masing proses tersebut secara harmonis bergerak bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum. Rangkaian proses dalam hukum acara pidana tersebut umumnya disebut dengan Sistem Peradilan Pidana.
Saya mulai rangkaian proses tersebut dengan penyelidikan dan penyidikan, atau baiknya cukup disebut dengan tingkat penyidikan saja.
Download Materi Kuliah Penyelidikan dan Penyidikan di sini
0 komentar:
Post a Comment