Menurut Pasal 1 butir 7 KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Ketika suatu perkara secara resmi dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum, maka tindakan selanjutnya adalah penuntut umum akan memeriksa dan mempelajari berkas tersebut untuk kemudian disusun surat dakwaan.
Download materi kuliah Penuntutan di sini
0 komentar:
Post a Comment