Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Wednesday, September 19, 2007

Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana

Pihak-Pihak Hukum Acara Pidana Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi salah satu pihak dalam hukum acara pidana. Siapa sajakah pihak-pihak yang ada dalam hukum acara pidana? Download file lengkap di sini

3 komentar:

Anonymous said...

pak saya butuh sekali pengertian dari asas-asas hukum pidana..saya sangat berharap kalau bapak dapat emmbentu saya,,,saya sudah cari-cari bukunya tapi kurang lengkap... terima kasih sebelumnya pak

Te Effendi said...

Banyak kok.
Bahkan sebagian ada juga di Penjelasan KUHAP. Hampir semua buku tentang HAP membahas tentang asas-asas, hanya saja antara satu dengan yang lain terkadang tidak sama.
Baca buku:
Andi Hamzah;
Yahya Harahap;
Taufik Makarao;
dan masih banyak yang lain. Silahkan pilih.

Forum Hukum Indonesia said...

Kami admin HukumIndonesia.org mengundang Bapak/Ibu untuk bergabung di Forum Hukum Indonesia untuk berdiskusi mengenai Hukum di Indonesia. Keanggotaan kami terbuka bagi siapa saja, mahasiswa, dosen, pengacara, advokat, notaris, hakim, jaksa, polisi dan masyarakat umum. Segera bergabung di www.hukumindonesia.org

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes