Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Tuesday, November 28, 2006

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

  • Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan

  • Presumption of innocent

  • Equality before the law

  • Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU

  • Sidang pengadilan secara langsung dan lisan

  • Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)

  • Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)

  • Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum

  • Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)

  • Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap

  • Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis

  • Ganti rugi dan rehabilitasi

  • Persidangan dengan hadirnya terdakwa

  • Asas-asas tersebut muncul karena adanya pranata-pranata baru dalam hukum acara pidana. pranata baru yang dimaksud adalah:

    1. Terjaminnya HAM
    2. Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
    3. Batas waktu penangkapan dan penahanan
    4. Ganti kerugian dan rehabilitasi
    5. Pra penuntutan
    6. Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
    7. Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
    8. Koneksitas
    9. Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
    10. Pra peradilan

    2 komentar:

    Anonymous said...

    makasih banyak ya pak atas asas hukum pidananya... tuk menambah ilmuku... btw... boleh kenalan gak... sekalian juga mampir di blogku.. hehehe

    Te Effendi said...

    sama-sama mas, terima kasih sudah mampir...ditunggu saja kunjungan balasannya,,,hehehe

     
    Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes