5:29 AM
Te Effendi
2 comments
Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
Presumption of innocent
Equality before the law
Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
Ganti rugi dan rehabilitasi
Persidangan dengan hadirnya terdakwa
Asas-asas tersebut muncul karena adanya pranata-pranata baru dalam hukum acara pidana. pranata baru yang dimaksud adalah:
- Terjaminnya HAM
- Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
- Batas waktu penangkapan dan penahanan
- Ganti kerugian dan rehabilitasi
- Pra penuntutan
- Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
- Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
- Koneksitas
- Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
- Pra peradilan
2 komentar:
makasih banyak ya pak atas asas hukum pidananya... tuk menambah ilmuku... btw... boleh kenalan gak... sekalian juga mampir di blogku.. hehehe
sama-sama mas, terima kasih sudah mampir...ditunggu saja kunjungan balasannya,,,hehehe
Post a Comment