Setelah pelimpahan perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum, maka proses hukum acara pidana selanjutnya adalah Penuntutan. Pada proses ini, secara resmi status tersangka telah bergeser pula menjadi terdakwa sampai memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap nanti. Penuntutan merupakan dominus litis atau kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Penuntut Umum. Undang-undang telah memberikan amanat khusus kepada penuntut umum untuk melakukan tugas penuntutan perkara pidana sebagai salah satu rangkaian proses dalam hukum acara pidana. Download materi Penuntutan di sini
0 komentar:
Post a Comment