Manusia tidak pernah berharap untuk terlibat di dalam setiap permasalahan hukum. Ketika manusia terlibat dalam permasalahan hukum, khususnya permasalahan hukum pidana, maka saat itulah manusia menjadi salah satu pihak di dalam hukum acara pidana. Sederhananya, terdapat pihak karena kewenangannya dan ada pula pihak karena keadaannya dalam hukum acara pidana. Karena kewenangannya, seseorang dengan sadar dan sudah menjadi tugasnya untuk menjadi pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana, namun karena keadaannya, seseorang tidak bisa mengelak untuk menjadi salah satu pihak dalam hukum acara pidana. Download materi Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana di sini
0 komentar:
Post a Comment