Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Wednesday, September 19, 2012

Pihak Karena Kewenangannya dan Keadaannya dalam HAP

Manusia tidak pernah berharap untuk terlibat di dalam setiap permasalahan hukum. Ketika manusia terlibat dalam permasalahan hukum, khususnya permasalahan hukum pidana, maka saat itulah manusia menjadi salah satu pihak di dalam hukum acara pidana. Sederhananya, terdapat pihak karena kewenangannya dan ada pula pihak karena keadaannya dalam hukum acara pidana. Karena kewenangannya, seseorang dengan sadar dan sudah menjadi tugasnya untuk menjadi pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana, namun karena keadaannya, seseorang tidak bisa mengelak untuk menjadi salah satu pihak dalam hukum acara pidana. Download materi Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes