Rangkaian proses hukum acara pidana telah memasuki tahap-tahap akhir, yaitu pelaksanaan putusan pengadilan yang kerap disebut sebagai eksekusi dan pengawasan serta pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan. Sistem peradilan pidana tetap menjalankan perannya sebagai suatu rangkaian proses kegiatan yang saling menunjang satu dengan yang lain serta saling mengontrol satu degan lainnya. Salah satu fungsi kontrol tersebut dilakukan dalam rangkaian pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan. Jika pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa, maka dalam pengawasan serta pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh lembaga lain yang disebut dengan Hakim Pengawas dan Pengamat.
Download materi kuliah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Pengawasan serta Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan di sini
Sunday, January 01, 2012
Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan HAWASMAT
9:12 PM
Te Effendi
No comments
0 komentar:
Post a Comment