Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Monday, December 12, 2011

Tuntutan Pidana dan Putusan Pengadilan

Tuntutan Pidana dan Putusan Pengadilan sebetulnya merupakan dua proses yang berbeda dalam satu rangkaian proses pemeriksaan persidangan. Pada pertemuan sebelumnya saya menuliskan, bahwa proses pemeriksaan persidangan dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap pemeriksaan awal, tahap pembuktian dan tahap putusan. Sebetulnya, setelah tahap pembuktian dan sebelum tahap putusan terdapat satu proses yang disebut dengan tahap tuntutan pidana. Tuntutan pidana hendaknya dimaknai yang berbeda dengan proses penuntutan, karena diantara keduanya berada dalam dua tahap yang berbeda dalam sebuah sistem peradilan pidana. Akan tetapi, dalam bahasan kali ini, saya menjadikan satu antara tuntutan pidana dengan putusan pidana sebagai satu rangkaian proses, mengingat tahap tuntutan pidana diibaratkan sebuah kesimpulan atas proses sebelumnya untuk kemudian dinilai dan dituangkan dalam sebuah putusan pengadilan.
Download materi kuliah Tuntutan Pidana dan Putusan Pengadilan di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes