Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Thursday, October 06, 2011

Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana

Tahukah kawan siapa saja pihak-pihak dalam hukum acara pidana? spontan kita akan menjawab Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara. Tidak salah, tapi kurang lengkap. Pada prinsipnya setiap orang bisa menjadi pihak dalam hukum acara pidana. Beberapa literatur mungkin menjabarkan secara menyeluruh pihak-pihak dalam hukum acara pidana, akan tetapi saya mencoba untuk menyederhanakannya menjadi dua kelompok besar pihak-pihak dalam hukum acara pidana, yaitu pihak dalam hukum acara pidana karena kewenangannya dan pihak dalam hukum acara pidana karena keadaannya.
Download materi kuliah Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes