
10:07 AM

Te Effendi
No comments
Minggu ke dua atau pertemuan ke III dan ke IV akan membahas tentang pihak-pihak dalam Hukum Acara Pidana. Jika di Acara Perdata, istilah para pihak umum dipergunakan untuk menyebutkan dua sisi yang bersengketa/ berperkara, namun istilah para pihak di dalam hukum acara pidana mungkin terasa aneh terbaca. Saya menyebut sebagai para pihak untuk mendeskripsikan dua sisi yang berperkara, karena bagaimanapun, walaupun di satu sisi mewakili korban, namun tetap saja mereka adalah pihak yang dalam hal ini adalah lembaga negara. Secara garis besar saya membagi pihak dalam hukum acara pidana ke dalam dua kelompok, yaitu para pihak berdasarkan kewenangannya dan para pihak berdasarkan keadaannya. Download materi Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Minggu II
di sini

12:20 AM

Te Effendi
No comments
Tahun Akademik 2014/2015 adalah debut bagi mata kuliah Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana. Mata kuliah ini merupakan transformasi dan konvergensi dari mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Praktik Peradilan Pidana. Adanya jarak yang cukup jauh pada kurikulum sebelumnya, yaitu Hukum Acara Pidana pada semester III dan Praktik Peradilan Pidana pada semester VI membuat proses pembelajaran terkendala karena mata kuliah yang sedianya bersifat praktik, terpaksa sebagian tatap muka dipergunakan untuk mereview materi teori tentang Hukum Acara Pidana, sehingga dengan pertimbangan tersebut salah satunya akhirnya mata kuliah ini di gabung.
Download materi Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana Minggu I
di sini

10:40 PM

Te Effendi
No comments
Pasca Ujian Tengah Semester materi dilanjutkan dengan acara pemeriksaan perkara di persidangan. Akan tetapi, sebelum itu akan diuraikan terlebih dahulu tentang Praperadilan. Praperadilan adalah salah satu upaya berupa gugatan yang dapat diajukan kepada pengadilan negeri yang ditujukan kepada Penyidik atau Penuntut Umum terkait tentang sah/ tidaknya penangkapan dan penahanan, sah/ tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan serta permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.
Download materi Hukum Acara Pidana Minggu VIII
di sini

4:13 AM

Te Effendi
No comments
Orientasi studi mahasiswa masih kepada hasil dan ini tidak sesuai dengan filosofi kelas saya yang selalu mengutamakan proses, karena hasil akan berbanding lurus dengan proses. Dengan orientasi kepada hasil maka mahasiswa akan melakukan segala cara untuk memperoleh nilai maksimal, termasuk diantaranya COPAS jawaban peserta ujian lainnya. Silahkan diperiksa nilainya, jika nilai dibawah 50, patut diduga ada unsur COPAS, silahkan konfirmasi kepada saya paling lambat tanggal 03 November 2013.
Download Daftar Nilai UTS Hukum Acara Pidana TA 2013/2014 Kelas B
di sini
Download Daftar Nilai UTS Hukum Acara Pidana TA 2013/2014 Kelas E
di sini

11:15 PM

Te Effendi
No comments
Penyidikan dikatakan selesai apabila Penuntut Umum dalam waktu 14 hari tidak mengembalikan berkas yang dilimpahkan oleh Penyidik dalam proses prapenuntutan, atau dalam waktu 7 hari sejak dilimpahkan Penuntut Umum menyatakan berkas telah lengkap. Setelah perkara dilimpahkan ke Penuntut Umum tibalah pada proses yang disebut dengan Penuntutan.
Di dalam proses penuntutan terdapat tiga hal yang dilakukan, yaitu pemeriksaan berkas, penyusunan surat dakwaan dan terakhir pelimpahan perkara ke pengadilan. Ketiga rangkaian tersebut merupakan dominus litis penuntut umum dan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan.
Download materi Hukum Acara Pidana Minggu VII
di sini