<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988</id><updated>2012-02-17T23:03:45.618+07:00</updated><category term='Pihak Acara Pidana'/><category term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><category term='Nilai'/><category term='Pembaruan KUHAP'/><category term='Opsporing'/><title type='text'>Hukum Acara Pidana</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>25</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-3761826563415170947</id><published>2012-01-21T08:07:00.000+07:00</published><updated>2012-01-21T08:07:26.562+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nilai'/><title type='text'>Daftar Nilai UAS HAP (Kelas B) 2011/2012</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-UhBDP7uPzSs/TxoPrX-5qbI/AAAAAAAAAqc/Q_aFt37bbbI/s1600/DSCF6751.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" src="http://1.bp.blogspot.com/-UhBDP7uPzSs/TxoPrX-5qbI/AAAAAAAAAqc/Q_aFt37bbbI/s200/DSCF6751.JPG" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Proses pembelajaran dan evaluasi hukum acara pidana Kelas B TA 2011/2012 telah selesai dilaksanakan. Berikut adalah daftar nilai UAS HAP (Kelas B) TA 2011/2012 yang dapat didownload &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/uas_hap11/UAS_HAP2011.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;. Adapun rincian nilai adalah sebagai berikut, peserta ujian akhir semester berjumlah 39 mahasiswa dengan hasil, nilai A berjumlah 6 mahasiswa, nilai B+ berjumlah 9 mahasiswa, nilai B berjumlah 11 mahasiswa, nilai C+ berjumlah 12 mahasiswa dan nilai C dan E masing-masing berjumlah 1 mahasiswa. Nilai E diperoleh karena yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir karena permasalahan presensi yang tidak memenuhi syarat 80% kehadiran.&lt;br /&gt;
Selamat buat kawan-kawan semua, karena 99% peserta mata kuliah hukum acara pidana kelas B lulus, dan hanya satu yang gagal karena tidak memenuhi komponen penilaian ujian akhir semester.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Daftar Nilai ini dapat dikonfirmasi paling lambat hari Jum'at tanggal 27 Januari 2012.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-3761826563415170947?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/3761826563415170947/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=3761826563415170947' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3761826563415170947'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3761826563415170947'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2012/01/daftar-nilai-uas-hap-kelas-b-20112012.html' title='Daftar Nilai UAS HAP (Kelas B) 2011/2012'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-UhBDP7uPzSs/TxoPrX-5qbI/AAAAAAAAAqc/Q_aFt37bbbI/s72-c/DSCF6751.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-1164432390290060305</id><published>2012-01-01T21:12:00.000+07:00</published><updated>2012-01-01T21:12:09.941+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan HAWASMAT</title><content type='html'>Rangkaian proses hukum acara pidana telah memasuki tahap-tahap akhir, yaitu pelaksanaan putusan pengadilan yang kerap disebut sebagai eksekusi dan pengawasan serta pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan. Sistem peradilan pidana tetap menjalankan perannya sebagai suatu rangkaian proses kegiatan yang saling menunjang satu dengan yang lain serta saling mengontrol satu degan lainnya. Salah satu fungsi kontrol tersebut dilakukan dalam rangkaian pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan. Jika pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa, maka dalam pengawasan serta pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh lembaga lain yang disebut dengan Hakim Pengawas dan Pengamat.&lt;br /&gt;
Download materi kuliah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Pengawasan serta Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/hap_xiii-14/HAP_XIII%2614.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-1164432390290060305?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/1164432390290060305/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=1164432390290060305' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/1164432390290060305'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/1164432390290060305'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2012/01/pelaksanaan-putusan-pengadilan-dan.html' title='Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan HAWASMAT'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-4965463464769581673</id><published>2011-12-18T23:30:00.000+07:00</published><updated>2011-12-18T23:30:16.189+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Upaya Hukum</title><content type='html'>Upaya hukum, terdiri dari dua kata yaitu "upaya" dan "hukum", jika diterjemahkan secara harfiah, maka upaya hukum adalah usaha yang dilakukan berdasarkan hukum. Pengertian ini jika diperjelas lagi memiliki makna, upaya hukum adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap putusan pengadilan melalui jalur hukum sebagaimana ditentukan caranya oleh undang-undang. KUHAP mengatur upaya hukum di dalam Bab XVII, dimana di dalam bab tersebut disebutkan ada dua macam upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Apa perbedaan diantara keduanya?&lt;div&gt;Download materi kuliah Upaya Hukum &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/hap_xii/HAP_XII.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-4965463464769581673?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/4965463464769581673/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=4965463464769581673' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/4965463464769581673'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/4965463464769581673'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/12/upaya-hukum.html' title='Upaya Hukum'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-4975085806658116842</id><published>2011-12-12T07:50:00.000+07:00</published><updated>2011-12-12T07:50:18.213+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Tuntutan Pidana dan Putusan Pengadilan</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-M2x3C-zsFvw/TuVPpxkP4_I/AAAAAAAAApc/ga3cnBzLsU8/s1600/palu.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="173" src="http://2.bp.blogspot.com/-M2x3C-zsFvw/TuVPpxkP4_I/AAAAAAAAApc/ga3cnBzLsU8/s200/palu.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Tuntutan Pidana dan Putusan Pengadilan sebetulnya merupakan dua proses yang berbeda dalam satu rangkaian proses pemeriksaan persidangan. Pada pertemuan sebelumnya saya menuliskan, bahwa proses pemeriksaan persidangan dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap pemeriksaan awal, tahap pembuktian dan tahap putusan. Sebetulnya, setelah tahap pembuktian dan sebelum tahap putusan terdapat satu proses yang disebut dengan tahap tuntutan pidana. Tuntutan pidana hendaknya dimaknai yang berbeda dengan proses penuntutan, karena diantara keduanya berada dalam dua tahap yang berbeda dalam sebuah sistem peradilan pidana. Akan tetapi, dalam bahasan kali ini, saya menjadikan satu antara tuntutan pidana dengan putusan pidana sebagai satu rangkaian proses, mengingat tahap tuntutan pidana diibaratkan sebuah kesimpulan atas proses sebelumnya untuk kemudian dinilai dan dituangkan dalam sebuah putusan pengadilan.&lt;br /&gt;
Download materi kuliah Tuntutan Pidana dan Putusan Pengadilan &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/hap_xi/HAP_XI.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-4975085806658116842?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/4975085806658116842/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=4975085806658116842' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/4975085806658116842'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/4975085806658116842'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/12/tuntutan-pidana-dan-putusan-pengadilan.html' title='Tuntutan Pidana dan Putusan Pengadilan'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-M2x3C-zsFvw/TuVPpxkP4_I/AAAAAAAAApc/ga3cnBzLsU8/s72-c/palu.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-3309861979099629843</id><published>2011-12-03T13:30:00.001+07:00</published><updated>2011-12-03T13:40:39.156+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Pembuktian dan Kekuatan Pembuktian</title><content type='html'>&lt;table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"&gt;&lt;tbody&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-VsYU1aMmsvY/TtnB9ZTLCNI/AAAAAAAAApU/mjDFeJTrWyI/s1600/evidence-75x75.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"&gt;&lt;img border="0" height="200" src="http://3.bp.blogspot.com/-VsYU1aMmsvY/TtnB9ZTLCNI/AAAAAAAAApU/mjDFeJTrWyI/s200/evidence-75x75.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;Proses pemeriksaan persidangan dibagi ke dalam tiga tahap, tahap awal, tahap pembuktian, tahap putusan. Dari ketiga tahap tersebut, tahap yang paling penting adalah tahap pembuktian. Kenapa demikian, untuk sampai pada tahap putusan maka harus melewati pembuktian, dan tahap pemeriksaan awal ditujukan untuk persiapan pada proses pembuktian. Dengan demikian, tahap pembuktian dalam proses pemeriksaan persidangan adalah tahap yang paling utama.&lt;br /&gt;
Pembuktian mengenal beberapa sistem dalam perkembangannya, baik yang masih berlaku maupun yang pernah berlaku.&lt;br /&gt;
Download materi kuliah Pembuktian dan Kekuatan Pembuktian &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/hap_ix-x/HAP_IX%26X.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-3309861979099629843?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/3309861979099629843/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=3309861979099629843' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3309861979099629843'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3309861979099629843'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/12/pembuktian-dan-kekuatan-pembuktian.html' title='Pembuktian dan Kekuatan Pembuktian'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-VsYU1aMmsvY/TtnB9ZTLCNI/AAAAAAAAApU/mjDFeJTrWyI/s72-c/evidence-75x75.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-6753210525768038610</id><published>2011-11-27T13:47:00.001+07:00</published><updated>2011-11-27T14:08:58.363+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Pemeriksaan Persidangan</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-DcWpdqKq3l0/TtHcuIpsYeI/AAAAAAAAApM/TAwhUNlF1tw/s1600/DSCF6139.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" src="http://1.bp.blogspot.com/-DcWpdqKq3l0/TtHcuIpsYeI/AAAAAAAAApM/TAwhUNlF1tw/s200/DSCF6139.JPG" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Paruh kedua mata kuliah Hukum Acara Pidana sampai pada pokok bahasan pemeriksaan persidangan. Pemeriksaan persidangan merupakan salah satu tahapan dalam proses hukum acara pidana dan merupakan bagian dalam sistem peradilan pidana. Di dalam pemeriksaan persidangan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yaitu tahap pemeriksaan awal, tahap pembuktian dan tahap putusan persidangan. Pertemuan kedelapan mata kuliah Hukum Acara Pidana membahas tahap pertama dalam pemeriksaan persidangan, yaitu tahap pemeriksaan awal.&lt;br /&gt;
Download materi kuliah Pemeriksaan Persidangan &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/hap_viii/HAP_VIII.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-6753210525768038610?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/6753210525768038610/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=6753210525768038610' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/6753210525768038610'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/6753210525768038610'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/11/pemeriksaan-peridangan.html' title='Pemeriksaan Persidangan'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-DcWpdqKq3l0/TtHcuIpsYeI/AAAAAAAAApM/TAwhUNlF1tw/s72-c/DSCF6139.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-9045904032643005906</id><published>2011-11-15T22:08:00.000+07:00</published><updated>2011-11-15T22:08:31.763+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nilai'/><title type='text'>Daftar Nilai UTS HAP (Kelas B) 2011/2012</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-8cNP2IKrciY/TsKAI_EWCUI/AAAAAAAAAo0/f5VwkGLh0pI/s1600/DSCF6640.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" src="http://1.bp.blogspot.com/-8cNP2IKrciY/TsKAI_EWCUI/AAAAAAAAAo0/f5VwkGLh0pI/s200/DSCF6640.JPG" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Setengah perjalanan perkuliahan sudah dilewati, saat evaluasipun sudah dijalani. Sekarang, hasil evaluasi akan saya tampilkan. Secara keseluruhan ada beberapa hal yang menjadi perhatian saya, diantaranya adalah:&lt;br /&gt;
1. pemahaman kawan-kawan terkait penangkapan dan penahanan secara umum sudah tepat, hanya beberapa yang masih bingung menggunakan penangkapan dan penahanan sebagai hal yang seolah-olah sama;&lt;br /&gt;
2. analisa terhadap kasus masih perlu dipelajari kembali; dan yang terakhir&lt;br /&gt;
3. minta tolong ini buat kawan-kawan semua, cobalah percaya pada diri sendiri dengan tidak mencontek kawan yang lain, percayalah, bagi saya, hasil itu berbanding lurus dengan prosesnya.&lt;br /&gt;
Hasil dari ujian tengah semester cukup mengecewakan, dan evaluasi tidak hanya dari hasil ujian akan tetapi juga evaluasi terhadap proses pembelajaran, karena lebih dari setengah peserta ujian mendapatkan nilai di bawah 50.&lt;br /&gt;
Beserta tulisan ini saya lampirkan daftar nilai ujian secara keseluruhan dan daftar NIM mahasiswa yang berhak untuk mengikuti ujian perbaikan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Download daftar nilai Ujian Tengah Semester Hukum Acara Pidana (Kelas B) 2011/2012 &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/uts_hap2011/UTS_HAP2011.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-9045904032643005906?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/9045904032643005906/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=9045904032643005906' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/9045904032643005906'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/9045904032643005906'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/11/daftar-nilai-uts-hap-kelas-b-20112012.html' title='Daftar Nilai UTS HAP (Kelas B) 2011/2012'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-8cNP2IKrciY/TsKAI_EWCUI/AAAAAAAAAo0/f5VwkGLh0pI/s72-c/DSCF6640.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-5638035404247432968</id><published>2011-10-28T18:32:00.001+07:00</published><updated>2011-10-30T18:58:43.223+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Penuntutan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-family: inherit;"&gt;Menurut Pasal 1 butir 7 KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Ketika suatu perkara secara resmi dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum, maka tindakan selanjutnya adalah penuntut umum akan memeriksa dan mempelajari berkas tersebut untuk kemudian disusun surat dakwaan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-family: inherit;"&gt;Download materi kuliah Penuntutan &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/hap_vii-1/HAP_VII.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="line-height: 12px;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-5638035404247432968?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/5638035404247432968/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=5638035404247432968' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/5638035404247432968'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/5638035404247432968'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/10/penuntutan.html' title='Penuntutan'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-2023406344594768356</id><published>2011-10-16T17:15:00.001+07:00</published><updated>2011-10-16T17:18:00.570+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Penyelidikan dan Penyidikan</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-hJ5m7pSVKqI/Tpqu7BnY3OI/AAAAAAAAAgo/2BFLABgBgSU/s1600/SPP_ina.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: justify;"&gt;&lt;img border="0" height="200" src="http://1.bp.blogspot.com/-hJ5m7pSVKqI/Tpqu7BnY3OI/AAAAAAAAAgo/2BFLABgBgSU/s200/SPP_ina.jpg" width="156" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hukum acara pidana adalah serangkaian proses mulai dari pemeriksaan tersangka dalam tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan sampai dengan pelaksaan putusan hakim. Dalam proses hukum acara pidana, dikenal proses penyidikan (&lt;i&gt;Opsporing&lt;/i&gt;), proses penuntutan (&lt;i&gt;vervolging&lt;/i&gt;), proses pemeriksaan persidangan (&lt;i&gt;Rechtspraak&lt;/i&gt;) sampai dengan proses pelaksaan putusan pengadilan (&lt;i&gt;Executie&lt;/i&gt;).&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Masing-masing proses tersebut secara harmonis bergerak bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum. Rangkaian proses dalam hukum acara pidana tersebut umumnya disebut dengan Sistem Peradilan Pidana.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saya mulai rangkaian proses tersebut dengan penyelidikan dan penyidikan, atau baiknya cukup disebut dengan tingkat penyidikan saja.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Download Materi Kuliah Penyelidikan dan Penyidikan &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/hap_v-vi/HAP_V%266.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-2023406344594768356?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/2023406344594768356/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=2023406344594768356' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/2023406344594768356'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/2023406344594768356'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/10/penyelidikan-dan-penyidikan.html' title='Penyelidikan dan Penyidikan'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-hJ5m7pSVKqI/Tpqu7BnY3OI/AAAAAAAAAgo/2BFLABgBgSU/s72-c/SPP_ina.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-2005545540330655708</id><published>2011-10-10T21:58:00.000+07:00</published><updated>2011-10-10T21:58:38.013+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nilai'/><title type='text'>Daftar Nilai KUIS HAP 2011/2012</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-ZO0UBUxPGCI/TpMF7KNHXxI/AAAAAAAAAgI/A9G61maZwiM/s1600/DSCF6420.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" src="http://1.bp.blogspot.com/-ZO0UBUxPGCI/TpMF7KNHXxI/AAAAAAAAAgI/A9G61maZwiM/s200/DSCF6420.JPG" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Kuis Perdana Hukum Acara Pidana Kelas B TA 2011/2012 selesai dilaksanakan tadi sore. Nilainya cukup...cukup menghawatirkan...^^, nilai terendah adalah 35 dan tertinggi 80. Harapan saya ada yang 100, tapi 80 sudah cukup sebagai pre test, sedangkan untuk terendah, harapan saya 50, tapi sedikit lebih rendah, yaitu 35. Resume hasil penilaian adalah sebagai berikut. Mahasiswa yang mendapatkan nilai 35 = 4 orang, nilai 40 = 3 orang, nilai 45 = 6 orang, nilai 50 = 9 orang, nilai 60 = 1 orang, nilai 65 = 6 orang, nilai 70 = 7 orang, nilai 75 = 1 orang, dan nilai 80 = 2 orang. Jumlah peserta 39.&lt;br /&gt;
Bagi kawan-kawan mahasiswa yang belum mengikuti kuis hari ini, hubungi saya untuk mengikuti kuis susulan. Hasil kuis akan saya bagikan kembali untuk suvenir dan kenang-kenangan ^^. Sesuai kesepakatan bersama, daftar nilai hanya diumumkan NIM dan nilai.&lt;br /&gt;
Download daftar nilai KUIS HAP Kelas B 2011/2012 &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/t1_hap-1/AP.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-2005545540330655708?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/2005545540330655708/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=2005545540330655708' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/2005545540330655708'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/2005545540330655708'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/10/daftar-nilai-kuis-hap-20112012.html' title='Daftar Nilai KUIS HAP 2011/2012'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-ZO0UBUxPGCI/TpMF7KNHXxI/AAAAAAAAAgI/A9G61maZwiM/s72-c/DSCF6420.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-4925468723555163276</id><published>2011-10-06T23:13:00.000+07:00</published><updated>2011-10-06T23:13:59.359+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pihak Acara Pidana'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-EPFv5L0rHfg/To3Th2T0n0I/AAAAAAAAAgE/JCezd1ru3b8/s1600/DSCF6204.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="240" src="http://3.bp.blogspot.com/-EPFv5L0rHfg/To3Th2T0n0I/AAAAAAAAAgE/JCezd1ru3b8/s320/DSCF6204.JPG" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Tahukah kawan siapa saja pihak-pihak dalam hukum acara pidana? spontan kita akan menjawab Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara. Tidak salah, tapi kurang lengkap. Pada prinsipnya setiap orang bisa menjadi pihak dalam hukum acara pidana. Beberapa literatur mungkin menjabarkan secara menyeluruh pihak-pihak dalam hukum acara pidana, akan tetapi saya mencoba untuk menyederhanakannya menjadi dua kelompok besar pihak-pihak dalam hukum acara pidana, yaitu pihak dalam hukum acara pidana karena kewenangannya dan pihak dalam hukum acara pidana karena keadaannya.&lt;br /&gt;
Download materi kuliah Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/hap_iii-iv/HAP_III%264.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-4925468723555163276?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/4925468723555163276/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=4925468723555163276' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/4925468723555163276'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/4925468723555163276'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/10/pihak-pihak-dalam-hukum-acara-pidana.html' title='Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-EPFv5L0rHfg/To3Th2T0n0I/AAAAAAAAAgE/JCezd1ru3b8/s72-c/DSCF6204.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-6395889789668900706</id><published>2011-10-02T00:43:00.000+07:00</published><updated>2011-10-02T00:43:33.310+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Asas-asas Hukum Acara Pidana</title><content type='html'>&lt;div style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-top: 6.72pt; text-align: justify; text-indent: 0in; unicode-bidi: embed; vertical-align: baseline;"&gt;Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas adalah sesuatu yang menjadi landasan berpikir atau dasar yang dijadikan pedoman untuk berbuat. Asas hukum acara pidana diartikan sebagai dasar patokan hukum yang melandasi KUHAP dalam penerapan penegakan hukum (Lihat M. Yahya Harahap, 2008: 35)&lt;/div&gt;&lt;div style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-top: 6.72pt; text-align: justify; text-indent: 0in; unicode-bidi: embed; vertical-align: baseline;"&gt;Asas tersebut terkadang tidak secara konkrit disebutkan dalam bunyi pasal dalam sebuah undang-undang, namun asas tersebut yang melandasi setiap pasal yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Ada kalanya suatu asas dicantumkan sedemikian rupa dalam sebuah pasal, namun dalam banyak hal, asas tersebut hanya secara tersirat tercantum dalam sebuah pasal undang-undang.&lt;/div&gt;&lt;div style="direction: ltr; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; margin-top: 6.72pt; text-align: justify; text-indent: 0in; unicode-bidi: embed; vertical-align: baseline;"&gt;Pada pokok bahasan ini akan diuraikan mengenai asas-asas penting dalam hukum acara pidana. Unduh bahan materi kuliah hukum acara pidana, "asas-asas hukum acara pidana" &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/hap_ii/HAP_II.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-6395889789668900706?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/6395889789668900706/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=6395889789668900706' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/6395889789668900706'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/6395889789668900706'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/10/asas-asas-hukum-acara-pidana.html' title='Asas-asas Hukum Acara Pidana'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-7420210521846486197</id><published>2011-09-18T20:48:00.000+07:00</published><updated>2011-09-18T20:48:20.403+07:00</updated><title type='text'>Kuliah Perdana TA 2011/2012</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Salam jumpa kawan-kawan sekalian, telah dimulai kembali perkuliahan TA 2011/2012. Kuliah perdana ini kali ini dibuka dengan mata kuliah Hukum Acara Pidana. Semester ini, mata kuliah hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura di buka tiga kelas, kelas A, B dan C. Dosen pengajar mata kuliah hukum acara pidana semester ini juga berjumlah tiga orang sesuai dengan jumlah kelas masing-masing, namun pembagian dosen kelas akan diumumkan kemudian.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
Posting kali ini akan berisi pertemuan perdana kelas Hukum Acara Pidana dengan pokok bahasan Pendahuluan yang berisi tentang sejarah hukum acara pidana, ruang lingkup, definisi dan tujuan hukum acara pidana. Handout pertemuan pertama Hukum Acara Pidana dapat diunduh &lt;a href="https://sites.google.com/site/teeffendi/home/hap_i/HAP_I.pdf?attredirects=0&amp;amp;d=1"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-7420210521846486197?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/7420210521846486197/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=7420210521846486197' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/7420210521846486197'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/7420210521846486197'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2011/09/kuliah-perdana-ta-20112012.html' title='Kuliah Perdana TA 2011/2012'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-1382705154917368783</id><published>2009-03-24T15:08:00.005+07:00</published><updated>2011-09-09T14:22:59.955+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pembaruan KUHAP'/><title type='text'>Urgensi Alat Bukti Pengamatan Hakim dalam RUU KUHAP</title><content type='html'>Para ahli hukum memiliki banyak pandangan tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan, bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum secara luas tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (process) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan (Mochtar Kusumaatmadja, 1970: 11).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hukum sebagai kaidah sosial tidak lepas dari nilai (value) yang berlaku di suatu masyarakat, bahwa dapat dikaitkan pula hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat (Abdul Manan, 2005: 22).  Hukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, pendapat ini memiliki maksud, bahwa jika nilai-nilai dalam masyarakat berubah, maka selayaknya hukumpun mengikuti perubahan tersebut. Akan tetapi, permasalahan yang muncul adalah, apakah hukum yang senantiasa mengikuti perubahan tersebut dengan konsekuensi hukum akan selalu tertinggal di belakang, ataukah hukum yang memprakarsai perubahan tersebut.  Berbicara tentang perubahan hukum ini, kita mengingat kembali pemeo yang sangat terkenal yaitu Ubi societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan penemuan hukum. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering).  Terlepas dari pandangan hukum berubah mengikuti perubahan masyarakat atau hukum sebagai alat mengubah masyarakat, para ahli hukum sepakat, bahwa hukum harus bersifat dinamis, tidak boleh statis dan harus dapat dijadikan penjaga ketertiban, ketentraman dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Hukum harus dijadikan pembaru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dibentuk dengan berorientasi pada masa depan, hukum tidak boleh berorientasi kepada masa lampau.  Menurut Achmad Ali (Achmad Ali, 1996: 215), tidak perlu diperdebatkan bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat dan bagaimana hukum menjadi penggerak ke arah perubahan masyarakat. Kenyataannya, dimanapun dalam kegiatan perubahan hukum, hukum telah berperan dalam perubahan tersebut dan hukum telah berperan dalam mengarahkan masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.  Perubahan hukum yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari hukum yang bersifat dinamis. Perubahan tersebut, baik melalui konsep masyarakat berubah terlebih dahulu maupun konsep law as tool sosial engineering mempunyai tujuan untuk membentuk dan memfungsikan sistem hukum nasional yang bersumber pada dasar negara Pancasila dan konstitusi negara. Perubahan hukum hendaknya dilaksanakan secara komprehensif yang meliputi lembagalembaga hukum, peraturan-peraturan hukum dan juga memperhatikan kesadaran hukum masyarakat.  Peraturan-peraturan yang ada saat ini kadangkala memiliki keterbatasan dalam pengaturan, baik dalam substansi maupun dalam ruang lingkup berlakunya peraturan tersebut. Jika penyusunan peraturan baru merupakan salah satu solusi untuk menutupi keterbatasan peraturan yang ada, maka solusi yang lain untuk menutupi keterbatasan peraturan tersebut yaitu dengan penemuan hukum.  Apabila suatu perkara dibawa ke pengadilan dan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak ada ketentuan yang dapat diterapkan sekalipun ditafsirkan menurut bahasa, sejarah, sistematis dan sosiologis sedangkan di lain pihak hukum kebiasaan atau hukum adatpun tidak ada peraturan yang dapat membawa hakim pada penyelesaian perkara itu, berarti persoalan ini bersangkutan dengan kekosongan hukum dalam sistem formil dari hukum. Untuk memenuhi ruang kosong ini, hakim harus berusaha mengembalikan identitas antara sistem formil hukum dengan sistem materiil dari hukum.  Berdasarkan beberapa ketentuan yang mengandung persamaan, hakim membuat suatu pengertian hukum (rechtsbegrip) dan menurut pendapatnya, pengertian hukum itu adalah asas hukum yang menjadi dasar lembaga yang bersangkutan. Cara kerja atau proses berpikir hakim demikian dalam menentukan hukum disebut konstruksi hukum yang terdiri dari konstruksi analogi, konstruksi penghalusan hukum dan konstruksi argumentum a contrario (Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 2008: 13).  Di dalam lapangan hukum pidana, perubahan masyarakat dan teknologi membawa pengaruh yang sangat besar dalam perubahan hukum, baik hukum pidana materiil yang diimplementasikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) maupun dalam hukum pidana formilnya yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketika tulisan ini dibuat sedang disusun dan dibahas draft perubahan baik KUHPidana maupun KUHAP.  Salah satu perubahan yang dirasa cukup mendasar dalam RUU KUHAP tahun 2008 (selanjutnya disebut RUU KUHAP) yaitu dalam hal alat bukti yang dipakai dalam persidangan. Saat ini, pasal 184 KUHAP mengenal 5 macam alat bukti yang dapat dipergunakan di persidangan, yaitu alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Akan tetapi dalam RUU KUHAP alat bukti yang sah di persidangan berubah menjadi alat bukti barang bukti, surat-surat, alat bukti elektronik, keteranangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan pengamatan hakim.  Permasalahan alat bukti kerap membawa kesulitan baik lembaga Kepolisian selaku penyidik, lembaga Kejaksaan selaku penuntut maupun lembaga Peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara. Alat bukti yang ada sekarang dirasa sangat terbatas mengingat perubahan yang cukup pesat dalam masyarakat. Selain itu, dalam lapangan hukum pidana penafsiran, baik tentang duduk perkara maupun tentang alat bukti hanya terbatas pada penafsiran ekstensif, yaitu memberikan tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu.  Adanya perubahan ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menemukan hukum (rechtsvinding) terhadap setiap perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan amanat dalam pasal 16 Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.   Permasalahan utama yang akan dibahas pada tulisan ini adalah sejauh mana arti penting alat bukti pengamatan hakim dibandingkan alat bukti lainnya menurut perspektif RUU KUHAP. Pasal 177 RUU KUHAP memformulasikan alat bukti yang sah ke dalam beberapa jenis antara lain barang bukti; surat-surat; bukti elektronik; keterangan seorang ahli; keterangan seorang saksi; keterangan terdakwa dan pengamatan hakim. Hal baru yang sebelumnya tidak ada dalam macam-macam alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP adalah barang bukti, bukti elektronik dan pengamatan hakim. Sedangkan alat bukti yang dihilangkan dari pasal 184 KUHAP adalah alat bukti petunjuk.  Pada sub bab terdahulu telah dibahas macam-macam alat bukti menurut pasal 184 KUHAP serta perbedaan mendasar antara alat bukti petunjuk dan alat bukti pengamatan hakim. Pada bagian ini akan coba dibahas macam-macam alat bukti menurut pasal 177 RUU KUHAP. Alat-alat bukti yang sah menurut pasal 177 RUU KUHAP adalah sebagai berikut:  a. Barang Bukti Menurut penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf a RUU KUHAP yang dimaksud dengan barang bukti adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.  b. Surat-surat Menurut penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf b RUU KUHAP yang dimaksud dengan surat adalah segala tanda baca dalam bentuk apapun yang bermaksud menyatakan isi pikiran. Selanjutnya dalam pasal 178 RUU KUHAP dijelaskan secara lebih rinci, bahwa Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf b, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni : - Berita Acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas tentang keterangannya; - surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan; - surat keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; - surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.  c. Bukti Elektronik Menurut penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf c RUU KUHAP Yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.  d. Keterangan Ahli Menurut pasal 179 RUU KUHAP Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 177 ayat (1) huruf d adalah segala hal yang dinyatakan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus, di sidang pengadilan.  e. Keterangan Saksi Menurut pasal 180 ayat (1) RUU KUHAP, yang dimaksud dengan keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 177 ayat (1) huruf e RUU KUHAP sebagai alat bukti adalah segala hal yang dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan. Sedangkan definisi saksi sendiri menurut pasal 1 angka 25 RUU KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang dilihat sendiri, dialami sendiri atau didengar sendiri.  f. Keterangan Terdakwa Menurut pasal 181 ayat (1) RUU KUHAP keterangan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 177 ayat (1) huruf f adalah segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa di dalam sidang pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.  g. Pengamatan Hakim Pengamatan hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 177 ayat (1) RUU KUHAP adalah pengamatan yang dilakukan oleh hakim selama sidang yang didasarkan pada perbuatan, kejadian, keadaan atau barang bukti yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.  Alat-alat bukti sebagaimana tercantum dalam pasal 177 RUU KUHAP tersebut tidak semuanya baru, sebagaimana dimensi pembaharuan yang disampaikan oleh Ismail Saleh, tidak perlu membongkar keseluruhan peraturan perundang-undangan, akan tetapi yang tidak sesuai dengan perkembangan itulah yang akan diganti. Diantaranya yang ditambah dan diganti yaitu alat bukti barang bukti, alat bukti elektronik dan alat bukti pengamatan hakim. Sedangkan alat bukti yang dihilangkan atau lebih tepatnya diganti yaitu alat bukti petunjuk.  Diantara beberapa alat bukti tersebut, alat bukti pengamatan hakim dianggap memiliki potensi yang cukup besar untuk membawa perubahan hukum melalui penafsiran dan penemuan hukum.penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit.  Dahulu hakim dianggap sebagai bouche de la loi atau hakim sebagai corong undang-undang. Hakim hanyalah pelaksana undang-undang. Namun dalam perkembangannya hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan undangundang. Dalam lapangan hukum pidana, hakim diperbolehkan melakukan penafsiran ekstensif atau perluasan makna, dan dilarang melakukan penafsiran analogi.  Alat bukti barang bukti, dan alat bukti elektronik, khusunya alat bukti elektronik merupakan dua alat bukti yang dapat dikatakan cukup berperan dalam proses penegakan hukum. Sebagaimana dikutip dari Soerjono Soekanto (Soerjono Soekanto, 2007: 8), penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor antara lain: 1. Faktor hukumnya sendiri; 2. Faktor penegak hukum; 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; 4. Faktor masyarakat; 5. Faktor budaya.  Alat bukti barang bukti dan alat bukti elektronik merupakan dua unsur baru yang dimasukkan dalam alat bukti. Dahulu, hakim kesulitan apabila harus menafsirkan beberapa barang bukti yang akan dikualifikasikan sebagai alat bukti, namun dengan adanya dua alat bukti baru tersebut, penegak hukum khususnya hakim sangat terbantu dalam mengkualifikasikan alat bukti.  Tepatlah kiranya jika keberadaan pengamatan hakim dianggap yang paling potensial dalam rangka penemuan hukum untuk perubahan hukum. Dalam KUHAP sekarang, dengan alat bukti petunjuk hakim dapat mendapatkan keyakinan dengan mengubungkan keterangan saksi, surat serta keterangan terdakwa untuk memperoleh persesuaian. Namun dengan alat bukti pengamatan hakim, hakim diberikan keleluasaan untuk mendapatkan persesuaian dari peristiwa pidana, alat bukti dan pelaku melalui pengamatan langsung selama proes persidangan berjalan.  Hakim dapat menafsirkan segala keterangan yang diberikan oleh masingmasing saksi, mengkonfrontasikan dengan keterangan terdakwa serta menyesuaikan dengan alat bukti barang bukti dan alat bukti lainnya yang ada. Namun pengamatan hakim tidak serta merta memberikan keleluasaan hakim untuk mendapatkan keyakinan tentang terjadinya tindak pidana dan menentukan pelaku tindak pidana. Dalam melakukan pengamatan, hakim dituntut untuk mengedepankan hati nuraninya dalam menilai pemeriksaan secara cermat dengan arif dan bijaksana untuk mendapatkan keyakinan tentang jalannya suatu perkara yang sedang diperiksa.  Keberadaan alat bukti pengamatan hakim dalam menggantikan alat bukti petunjuk dengan segala keterbatasannya dianggap cukup layak. Sebagaimana dibahas juga tentang keutamaan alat bukti pengamatan hakim dibandingkan alat bukti petunjuk, diharapkan alat bukti baru yang ada dalam RUU KUHAP ini membawa banyak perubahan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hakim bukanlah corong undang-undang, melainkan sebuah lembaga independen yang dapat membuat hukum melalui penafsiran dan menemukan hukum.  Kegiatan menafsirkan oleh hakim, sebagaimana disampaikan oleh Pitlo (Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993: 80)terdapat unsur menciptakan. Dapat dikatakan, bahwa mereka yang menelanjangi apa yang terdapat dibelakang teks, hanyalah mengkonstantir apa yang ada, tetapi tidak dapat disangkal bahwa pekerjaannya itu sekaligus bersifat mencipta, sebab tanpa kegiatan itu tidak dapat diketahui apa yang ada. Penafsir adalah seperti penggali harta karun, ia tidak menciptakan harta karun, tetapi tanpa kegiatannya menggali harta karun tidak ada artinya. Setiap penemuan adalah penciptaan.  Demikian juga hakim yang menemukan hukum melalui penafsiran, maka ia telah melakukan penemuan hukum. Penemuan hukumpun dapat dikatakan pula sebagai pembaharuan hukum jika orientasi dari penemuan tersebut membawa perubahan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-1382705154917368783?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/1382705154917368783/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=1382705154917368783' title='6 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/1382705154917368783'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/1382705154917368783'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2009/03/urgensi-alat-bukti-pengamatan-hakim.html' title='Urgensi Alat Bukti Pengamatan Hakim dalam RUU KUHAP'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-4497348416282546770</id><published>2009-03-24T14:59:00.005+07:00</published><updated>2011-09-09T14:22:59.955+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pembaruan KUHAP'/><title type='text'>Peranan Perubahan Sosial dalam Penemuan Hukum</title><content type='html'>Para ahli hukum memiliki banyak pandangan tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan, bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum secara luas tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (process) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan (Mochtar Kusumaatmadja, 1970: 11).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bekerjanya hukum dalam masyarakat akan menimbulkan situasi tertentu. Apabila hukum berlaku efektif, maka akan menimbulkan perubahan dan perubahan itu dapat  dikategorikan sebagai perubahan sosial. Namun, kenyataan yang terjadi di masyarakat saat ini, perubahan sosial yang terjadi terkadang tidak diiringi dengan perubahan hukum. Perubahan sosial terjadi lebih cepat dibandingkan perubahan hukum yang terjadi.  Soerjono Soekanto (Soerjono Soekanto, 1991: 17) mengemukakan, bahwa perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat mengenai system nilai-nilai, norma-norma sosial, pola-pola perilaku, organisasi kemasyarakatan, susunan lembaga-lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, interaksi sosial dan sebagainya. Setiap masyarakat mengalami proses perubahan sosial, perbedaannya adalah waktu dari proses tersebut, ada yang cepat dan ada yang lambat dalam proses tersebut. Menurut La Pierre sebagaimana dikutip oleh Abdul Manan (Abdul Manan, 2005: 11)  menyatakan, bahwa ada beberapa factor yang mempengaruhi perubahan sosial (sosial change) yaitu: 1. Bertambahnya penduduk; 2. Perubahan nilai dan ideologi; 3. Penemuan teknologi.  Perubahan sosial merupakan perubahan yang bersifat fundamental, mendasar, menyangkut perubahan nilai sosial, pola perilaku, juga menyangkut perubahan institusi sosial, interaksi sosial dan norma-norma sosial. Adanya perubahan sosial yang cepat tapi hukumnya belum bisa mengikuti disebut hukum sebagai Sosial Lag yaitu hukum tak mampu melayani kebutuhan sosial masyarakat, atau disebut juga disorganisasi, aturan lama sudah pudar tapi aturan pengganti belum ada. Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, bangsa Indonesia juga mengalami proses perubahan sosial yang cepat. Pemicu utama proses itu adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjalin dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi dan perdagangan. Kenyataan dan perkembangan tersebut secara langsung mempengaruhi hukum dan kebutuhan hukum bangsa Indonesia. Penerapan teknologi dapat diaplikasikan secara langsung dalam setiap proses pemeriksaan, khususnya dalam proses acara pidana. Namun, penerapan tersebut haruslah memiliki payung undang-undang sebagai legitimasi dari aplikasi teknologi tersebut. Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat turut pula mempengaruhi perubahan hukum di Indonesia. Perubahan yang nampak salah satunya adalah dalam proses persidangan kasus korupsi Al Amin. Dalam proses persidangan tersebut, terdapat 2 (dua) hal yang begitu menarik dan tidak lazim dalam proses-proses persidangan pada umumnya, yaitu, hadirnya istri terdakwa sebagai saksi dan penggunaan rekaman suara sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan.  Jika kita amati secara teoritis dan praktis, maka 2 (dua) hal tersebut merupakan penyimpangan dalam teori dan praktik hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. 2 (dua) hal tersebut mungkinkah suatu kelalaian dalam menerapkan hukum acara pidana ataukah justru merupakan terobosan hakim dalam suatu upaya menemukan kebenaran materiil dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Al Amin Nasution.  Urutan yang ada dalam pasal 184 KUHAP tentang alat bukti bukanlah letak atau urutan kekuatan pembuktian sebagaimana yang ada dalam hukum acara perdata. Urutan tersebut hanyalah merupakan urutan untuk memudahlan pemeriksaan dipersidangan. Letak kekuatan pembuktian dalam perkara pidana ada pada pasal 183 KUHAP yang menegaskan, bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Jika dihubungkan dengan kasus Al Amin Nasution, apakah penggunaan istri terdakwa dan rekaman suara terdakwa dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan perkara pidana? Menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus melihat pasal 168 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:  Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c. suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.  Melihat ketentuan yang ada dalam pasal 168 tersebut, maka istri terdakwa Al Amin Nasution tidak dapat dijadikan saksi dalam persidangan tersebut. Adapun Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi tersebut sebatas dipergunakan untuk pertimbangan saja. Keterangan istri terdakwa tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Penggunaan rekaman suara dalam kasus tindak pidana korupsi dikecualikan dalam undang-undang, yaitu dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 26 A yang berbunyi:  Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari : a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Pengecualian tersebut berlaku hanya untuk kasus tindak pidana korupsi.Penggunaan rekaman suara terdakwa dalam kasus korupsi Al Amin dibenarkan oleh undang-undang sebagai pengecualian. Penggunaan rekaman suara ini alangkah baiknya jika diberlakukan untuk semua jenis kejahatan, mengingat perubahan sosial yang cepat dimasyarakat termasuk diantaranya perubahan di bidang teknologi membuat segala hal menjadi mudah. Kemudahan tersebut selayaknya dipergunakan untuk membantu proses pemeriksaan persidangan.  Sebagaimana telah disampaikan dalam pemeo Ubi societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan penemuan hukum. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering). Masalah pemenuhan hukum dalam perubahan sosial memunculkan dua pandangan yang berlawanan berkaitan dengan bagaimana seharusnya hukum berperan. Di satu pihak, pandangan yang mengemukakan bahwa hukum seyogyanya mengikuti, tidak memimpin dan bahwa hal itu harus dilakukan perlahan-lahan sebagai respon terhadap perasaan hukum masyarakat yang sudah terumuskan secara jelas. Pandangan ini diwakili oleh tokoh aliran sejarah, yakni Von Savigny yang berpendapat bahwa, hukum itu ditemukan dan tidak diciptakan. Di lain pihak ada pandangan yang berpendapat, bahwa ”law should be determined agent in the creation of the norms”, pandangan kedua ini dikemukakan oleh Jeremy Bentham yang berkeyakinan, bahwa hukum dapat dikonstruksi secara rasional dan dengan demikian akan mampu berperan dalam mereformasi masyarakat (Bernard Arief Sidharta, 2000: 7).  Pandangan kedua ini secara progresif dikembangkan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dengan konsep hukumnya yang memandang hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat di samping sarana untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Konsepsi dan definisi hukum yang dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam tataran praktis menghendaki adanya inisiatif dari para pembentuk undang-undang untuk melakukan penemuan hukum dalam rangka mengarahkan dan mengantisipasi dampak negatif dari perubahan sosial yang terjadi di Indonesia.  Menurut Achmad Ali (Achmad Ali, 1996: 216), tidak perlu diperdebatkan bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat dan bagaimana hukum menjadi penggerak ke arah perubahan masyarakat. Kenyataannya, dimanapun dalam kegiatan perubahan hukum, hukum telah berperan dalam perubahan tersebut dan hukum telah berperan dalam mengarahkan masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.Perubahan hukum yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari hukum yang bersifat dinamis. Perubahan tersebut, baik melalui konsep masyarakat berubah terlebih dahulu maupun konsep law as tool sosial engineering mempunyai tujuan untuk membentuk dan memfungsikan sistem hukum nasional yang bersumber pada dasar negara Pancasila dan konstitusi negara. Perubahan hukum hendaknya dilaksanakan secara komprehensif yang meliputi lembaga-lembaga hukum, peraturan-peraturan hukum dan juga memperhatikan kesadaran hukum masyarakat.  Peraturan-peraturan yang ada saat ini kadangkala memiliki keterbatasan dalam pengaturan, baik dalam substansi maupun dalam ruang lingkup berlakunya peraturan tersebut. Jika penyusunan peraturan baru merupakan salah satu solusi untuk menutupi keterbatasan peraturan yang ada, maka solusi yang lain untuk menutupi keterbatasan peraturan tersebut yaitu dengan penemuan hukum.  Di dalam perubahan sosial yang semakin pesat seperti saat ini, peranan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan merambah di semua lini kehidupan, tidak terkecuali di dunia hukum. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.  Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup local maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.  Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan darimanapun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan factor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.  Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.  Perubahan hukum yang diharapkan dalam rangka penerapan teknologi informasi khusunya dalam proses pemeriksaan perkara pidana adalah adanya pengaturan dalam hukum acara tentang penggunaan teknologi informasi, baik sebagai alat bukti maupun sebagai bagian dari proses pembuktian. Inti dari semuanya adalah kepastian hukum. Walaupun hakim memiliki kewajiban untuk menggali dan menemukan hukum yang ada di dalam undang-undang maupuan di masyarakat, namun adanya kepastian hukum akan lebih menjamin ketertiban dalam masyarakat.  Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan salah satu upaya antisipatif penyalahgunaan teknologi informasi. Namun apabila upaya ini tidak disertai atau diimbangi dengan kepastian hukum dalam hukum acaranya akan membuat hakim membuat interpretasi-interpretasi yang bisa berbeda antara satu dengan yang lainnya sehingga kepastian hukum terasa diabaikan. Perubahan dalam hukum acara khusunya dalam acara pidana adalah kebutuhan utama yang harus segera dipenuhi untuk menyikapi penggunaan teknologi informasi dalam proses peradilan pidana.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-4497348416282546770?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/4497348416282546770/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=4497348416282546770' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/4497348416282546770'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/4497348416282546770'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2009/03/peranan-perubahan-sosial-dalam-penemuan.html' title='Peranan Perubahan Sosial dalam Penemuan Hukum'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-3567461947166214033</id><published>2007-09-24T11:43:00.001+07:00</published><updated>2011-09-09T14:22:33.638+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Contoh Surat Dakwaan</title><content type='html'>Contoh Surat Dakwaan  Menunjang pengetahuan saudara untuk lebih memperdalam hukum acara pidana. Download contoh Surat Dakwaan di &lt;a href="http://te.effendi.googlepages.com/01.DakwaanNoerMuis.pdf"&gt;sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-3567461947166214033?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/3567461947166214033/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=3567461947166214033' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3567461947166214033'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3567461947166214033'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2007/09/contoh-surat-dakwaan-menunjang.html' title='Contoh Surat Dakwaan'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-7360353654366077593</id><published>2007-09-19T05:13:00.001+07:00</published><updated>2011-09-09T14:21:31.695+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Opsporing'/><title type='text'>Pemeriksaan Sebelum Persidangan</title><content type='html'>Pemeriksaan Sebelum Persidangan  Sistem Peradilan Pidana di Indonesia mengenal beberapa tahapan, yaitu: 1. Penyidikan (opsporing); 2. Penuntutan (vervolging); 3. Pemeriksaan pengadilan (rechtspraak); 4. Pelaksanaan putusan (executie); 5. Pengawasan pelaksanaan putusan.  Download file lengkap di &lt;a href="http://te.effendi.googlepages.com/KuliahVdanVI.pdf"&gt;sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-7360353654366077593?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/7360353654366077593/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=7360353654366077593' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/7360353654366077593'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/7360353654366077593'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2007/09/pemeriksaan-sebelum-persidangan-sistem.html' title='Pemeriksaan Sebelum Persidangan'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-3658753836741117964</id><published>2007-09-19T05:09:00.001+07:00</published><updated>2011-09-09T14:22:09.803+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pihak Acara Pidana'/><title type='text'>Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana</title><content type='html'>Pihak-Pihak Hukum Acara Pidana  Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi salah satu pihak dalam hukum acara pidana. Siapa sajakah pihak-pihak yang ada dalam hukum acara pidana?  Download file lengkap di &lt;a href="http://te.effendi.googlepages.com/KuliahIIIdanIV"&gt;sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-3658753836741117964?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/3658753836741117964/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=3658753836741117964' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3658753836741117964'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3658753836741117964'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2007/09/pihak-pihak-hukum-acara-pidana-setiap.html' title='Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-2871177875327913500</id><published>2007-09-19T05:04:00.001+07:00</published><updated>2011-09-09T14:20:46.777+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Kuliah Perdana Hukum Acara Pidana</title><content type='html'>Kuliah Perdana Hukum Acara Pidana  Membahas tentang Hukum Acara Pidana kita tidak akan terlepas dari sebuah sistem peradilan pidana. Kulih perdana Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo membahas tentang definisi hukum acara pidana, ruang lingkup serta tujuan hukum acara pidana.  Download file lengkap di &lt;a href="http://te.effendi.googlepages.com/KuliahIdanII.pdf"&gt;sini&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-2871177875327913500?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/2871177875327913500/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=2871177875327913500' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/2871177875327913500'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/2871177875327913500'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2007/09/kuliah-perdana-hukum-acara-pidana.html' title='Kuliah Perdana Hukum Acara Pidana'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-425563109480688541</id><published>2006-12-09T18:40:00.007+07:00</published><updated>2011-09-09T14:20:46.777+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Rangkuman Materi Perkuliahan HAP PRA UTS</title><content type='html'>1. SEJARAH HAP&lt;br /&gt;
Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP&lt;br /&gt;
 HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van justitie&lt;br /&gt;
 UUD&lt;br /&gt;
 Pengakuan HAM&lt;br /&gt;
 Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. TUJUAN HAP&lt;br /&gt;
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.&lt;br /&gt;
Kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
3. ASAS HAP&lt;br /&gt;
1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan&lt;br /&gt;
2. Presumption of innocent&lt;br /&gt;
3. Equality before the law&lt;br /&gt;
4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU&lt;br /&gt;
5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan&lt;br /&gt;
6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)&lt;br /&gt;
7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)&lt;br /&gt;
8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum&lt;br /&gt;
9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)&lt;br /&gt;
10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap&lt;br /&gt;
11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis&lt;br /&gt;
12. Ganti rugi dan rehabilitasi&lt;br /&gt;
13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
ASAS TERSEBUT MUNCUL KARENA ADANYA BEBERAPA PRANATA BARU DALAM KUHAP, DIANTARANYA ADALAH&lt;br /&gt;
 Terjaminnya HAM&lt;br /&gt;
 Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan&lt;br /&gt;
 Batas waktu penangkapan dan penahanan&lt;br /&gt;
 Ganti kerugian dan rehabilitasi&lt;br /&gt;
 Pra peradilan&lt;br /&gt;
 Pra penuntutan&lt;br /&gt;
 Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian&lt;br /&gt;
 Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)&lt;br /&gt;
 Koneksitas&lt;br /&gt;
 Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
4. PIHAK-PIHAK DALAM HAP.&lt;br /&gt;
A. PENYELIDIK DAN PENYIDIK&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP&lt;br /&gt;
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
WEWENANG PENYELIDIK (5 KUHAP)&lt;br /&gt;
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana&lt;br /&gt;
2. Mencari keterangan dab barang bukti&lt;br /&gt;
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai&lt;br /&gt;
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
ATAS PERINTAH PENYIDIK&lt;br /&gt;
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan&lt;br /&gt;
2. Pemeriksaan dan penyitaan surat&lt;br /&gt;
3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang&lt;br /&gt;
4. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP&lt;br /&gt;
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
WEWENANG PENYIDIK&lt;br /&gt;
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana&lt;br /&gt;
2. Melakukan tindakan pertama di TKP&lt;br /&gt;
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai&lt;br /&gt;
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan&lt;br /&gt;
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat&lt;br /&gt;
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang&lt;br /&gt;
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi&lt;br /&gt;
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara&lt;br /&gt;
9. Mengadakan penghentian penyidikan&lt;br /&gt;
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
B. JAKSA DAN PENUNTUT UMUM&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP&lt;br /&gt;
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP&lt;br /&gt;
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
C. HAKIM&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP:&lt;br /&gt;
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
D. TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA&lt;br /&gt;
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 angka 14 KUHAP)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
HAK-HAK TERSANGKA/ TERDAKWA&lt;br /&gt;
 Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili&lt;br /&gt;
 Hak untuk mengetahui dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan&lt;br /&gt;
 Hak untuk memberikan keterangan secara bebas&lt;br /&gt;
 Hak untuk mendapat juru bahasa&lt;br /&gt;
 Hak untuk mendapat bantuan hukum&lt;br /&gt;
 Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya (WNA)&lt;br /&gt;
 Hak untuk mengubungi dokter&lt;br /&gt;
 Hak untuk memberitahu keluarga&lt;br /&gt;
 Hak untuk dikunjungi keluarga&lt;br /&gt;
 Hak untuk mengadakan surat menyurat dengan penasihat hukumnya&lt;br /&gt;
 Hak untuk mengajukan saksi dan ahli&lt;br /&gt;
 Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan kerohanian&lt;br /&gt;
 Hak untuk menuntut ganti rugi&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
D. SAKSI&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP&lt;br /&gt;
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
5. SUMBER TINDAKAN DALAM HAP&lt;br /&gt;
PROSES HUKUM ACARA PIDANA&lt;br /&gt;
IMAGE…&lt;br /&gt;
TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI DIDASARKAN PADA BEBERAPA SUMBER:&lt;br /&gt;
 Laporan&lt;br /&gt;
 Pengaduan&lt;br /&gt;
 Tertangkap tangan&lt;br /&gt;
 Diketahui sendiri oleh petugas&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/RXqiK_yqj3I/AAAAAAAAAAw/NRTgFUvHizw/s1600-h/laporan+dan+pengaduan.JPG" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img alt="" border="0" height="188" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5006492245582057330" src="http://2.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/RXqiK_yqj3I/AAAAAAAAAAw/NRTgFUvHizw/s320/laporan+dan+pengaduan.JPG" style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center;" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
6. PROSES AWAL DALAM HAP (SEBELUM DILIMPAHKAN KEKEJAKSAAN)&lt;br /&gt;
A. PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 5 KUHAP&lt;br /&gt;
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagi tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 2 KUHAP&lt;br /&gt;
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 20 KUHAP&lt;br /&gt;
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP&lt;br /&gt;
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
SYARAT PENAHANAN&lt;br /&gt;
1. SYARAT SUBJEKTIF (PASAL 21 AYAT 1)&lt;br /&gt;
a. kekhawatiran tersangka/ terdakwa akan melarikan diri&lt;br /&gt;
b. kekhawatiran tersangka/ terdakwa merusak/ menghilangkan barang bukti&lt;br /&gt;
c. kekhawatiran tersangka/ terdakwa mengulangi perbuatannya kembali&lt;br /&gt;
2. SYARAT OBJEKTIF&lt;br /&gt;
a. tindak pidanya yang dilakukan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih&lt;br /&gt;
b. kurang dari 5 tahun akan tetapi dikecualikan oleh UU, pasal 21 ayat (4) KUHAP.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
JENIS-JENIS TAHANAN&lt;br /&gt;
1. TAHANAN RUTAN&lt;br /&gt;
2. TAHANAN RUMAH&lt;br /&gt;
3. TAHANAN KOTA&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
BATAS WAKTU PENAHANAN&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/RXqikfyqj4I/AAAAAAAAAA4/iW1aITvDrLY/s1600-h/waktu+penahanan.JPG" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img alt="" border="0" height="181" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5006492683668721538" src="http://4.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/RXqikfyqj4I/AAAAAAAAAA4/iW1aITvDrLY/s320/waktu+penahanan.JPG" style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center;" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
C. PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN&lt;br /&gt;
Penggeledahan Rumah&lt;br /&gt;
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 17 KUHAP)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penggeledahan Badan&lt;br /&gt;
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 angka 16 KUHAP&lt;br /&gt;
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau  menyimpan di bawah penguasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
7. PRA PERADILAN&lt;br /&gt;
Menurut pasal 1 huruf 10 KUHAP&lt;br /&gt;
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang:&lt;br /&gt;
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya&lt;br /&gt;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan&lt;br /&gt;
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan&lt;br /&gt;
Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 22 KUHAP)&lt;br /&gt;
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 23 KUHAP)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-425563109480688541?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/425563109480688541/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=425563109480688541' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/425563109480688541'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/425563109480688541'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2006/12/rangkuman-materi-perkuliahan-hap-pra.html' title='Rangkuman Materi Perkuliahan HAP PRA UTS'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/RXqiK_yqj3I/AAAAAAAAAAw/NRTgFUvHizw/s72-c/laporan+dan+pengaduan.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-3277905052808187338</id><published>2006-12-09T18:40:00.006+07:00</published><updated>2011-09-09T14:20:46.777+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Rangkuman Materi Perkuliahan HAP Pasca UTS</title><content type='html'>1. PROSES PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN&lt;br /&gt;
Setelah pemeriksaan di tingkat kepolisian/ penyidik dirasa lengkap, kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan.&lt;br /&gt;
Pelimpahan perkara dilengkapi dengan berkas perkara, tersangka dan alat bukti lainnya.&lt;br /&gt;
Apabila dalam waktu 7 hari tidak ada pemberitahuan dari kejaksaan, maka berkas dinyatakan P-21 dan siap dilakukan penuntutan. Akan tetapi jika berkas dirasa kurang lengkap, maka berkas dikembalikan dengan dilengkapi saran tentang kekurangan. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas, jika melewati batas waktu itu,penyidikan dapat dihentikan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN&lt;br /&gt;
Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN&lt;br /&gt;
 sesuai dengan BAP&lt;br /&gt;
 menjadi dasar hakim &lt;br /&gt;
 bersifat sempurna dan mandiri&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
SYARAT-SYARAT DAKWAAN&lt;br /&gt;
1. Syarat Formil&lt;br /&gt;
 Identitas terdakwa (143 ayat (2) KUHAP), nama lengkap, tepat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.&lt;br /&gt;
 Tanggal dibuat&lt;br /&gt;
 Tandatangan PU&lt;br /&gt;
2. Syarat Materiil&lt;br /&gt;
 Dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b)&lt;br /&gt;
 Disebutkan locus dan tempus delictie&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
SIFAT SEMPURNA SURAT DAKWAAN&lt;br /&gt;
Dapat Dibatalkan&lt;br /&gt;
Jika syarat formil tidak dipenuhi&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Batal Demi Hukum&lt;br /&gt;
Jika syarat materiil tidak dipenuhi&lt;br /&gt;
Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:&lt;br /&gt;
 Dakwaan kabur (obscuur libelen)&lt;br /&gt;
dianggap kabur karena unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana&lt;br /&gt;
 Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya&lt;br /&gt;
terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/RXqjqfyqj5I/AAAAAAAAABI/qc2uHiBB55I/s1600-h/surat+dakwaan.JPG" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img alt="" border="0" height="208" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5006493886259564434" src="http://4.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/RXqjqfyqj5I/AAAAAAAAABI/qc2uHiBB55I/s320/surat+dakwaan.JPG" style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center;" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
1. Tunggal (satu perbuatan saja)&lt;br /&gt;
misalnya pencurian biasa (362 KUHP)&lt;br /&gt;
2. Alternatif&lt;br /&gt;
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata&lt;br /&gt;
“ATAU”...&lt;br /&gt;
misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP) &lt;br /&gt;
Alternatif bukan kejahatan perbarengan&lt;br /&gt;
3. Subsidair&lt;br /&gt;
 diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan&lt;br /&gt;
 digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.&lt;br /&gt;
 contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.&lt;br /&gt;
4. Kumulatif&lt;br /&gt;
141 KUHAP:&lt;br /&gt;
 Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama&lt;br /&gt;
 Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut&lt;br /&gt;
 Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan&lt;br /&gt;
Bentuk dakwaan Kumulatif&lt;br /&gt;
1. Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop&lt;br /&gt;
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)&lt;br /&gt;
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)&lt;br /&gt;
2. Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)&lt;br /&gt;
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali &lt;br /&gt;
misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)&lt;br /&gt;
3. Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)&lt;br /&gt;
 melakukan beberapa tindak pidana&lt;br /&gt;
 Pidana pokoknya sejenis&lt;br /&gt;
 Pidana pokoknya tidak sejenis&lt;br /&gt;
 Concursus kejahatan dan pelanggaran&lt;br /&gt;
 Gabungan antara alternatif dan subsidair&lt;br /&gt;
 misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)&lt;br /&gt;
4. Gabungan TP khusus dan TP umum.&lt;br /&gt;
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN&lt;br /&gt;
A. VOEGING&lt;br /&gt;
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):&lt;br /&gt;
a. beberapa tindak pidana; &lt;br /&gt;
b. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;&lt;br /&gt;
c. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
B. SPLITSING&lt;br /&gt;
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
 karena tidak cukup bukti&lt;br /&gt;
 peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana&lt;br /&gt;
 perkara ditutup demi hukum&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. PROSES PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN&lt;br /&gt;
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN&lt;br /&gt;
A. Acara Pemeriksaan Biasa (152-202 KUHAP)&lt;br /&gt;
B. Acara Pemeriksan Singkat/ sumir (203 KUHAP), kategorinya untuk perkara pelanggaran non pasal 205 KUHAP.&lt;br /&gt;
C. Acara Pemeriksan Cepat/ Roll biasanya berhubungan dengan TP ringan dan Pelanggaran lalu lintas. (205 KUHAP). Kategorinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,-. Perbedaan mendasar antara acara pemeriksaan singkat dan cepat adalah, untuk acara pemeriksaan singkat tetap menggunakan JPU sedangkan acara pemeriksaan cepat langsung penyidik dengan hakim tunggal. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
PRINSIP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN&lt;br /&gt;
 Terbuka untuk umum kecuali kesusilaan dan anak&lt;br /&gt;
 TP khusus dimungkinkan secara Inabsentia (pasal 154 ayat (4) KUHAP)&lt;br /&gt;
 Pemeriksaan secara langsung dan lisan&lt;br /&gt;
 Berjalan secara bebas tanpa adanya intervensi&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN&lt;br /&gt;
SIDANG PERTAMA&lt;br /&gt;
 Pemeriksaan Identitas Terdakwa (155)&lt;br /&gt;
 Memperingatkan terdakwa untuk memperhatikan dan memberikan nasihat (155)&lt;br /&gt;
 Pembacaan Surat Dakwaan&lt;br /&gt;
 Menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan&lt;br /&gt;
 Hak mengajukan Eksepsi/ keberatan&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
EKSEPSI&lt;br /&gt;
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan PU.&lt;br /&gt;
Dasar alasan eksepsi:&lt;br /&gt;
1. PN tidak berwenang mengadili&lt;br /&gt;
KEWENANGAN MENGADILI&lt;br /&gt;
A. KOMPETENSI ABSOLUT&lt;br /&gt;
Kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pengadilan dalam mengadili perkara berhubungan dengan jenis perkara. PN, PA, PTUN dan PM&lt;br /&gt;
B. KOMPETENSI RELATIF&lt;br /&gt;
Kewenangan relatf yang dimiliki oleh lembaga pengadilan sederajat dalam hal daerah hukum.&lt;br /&gt;
2. Dakwaan tidak dapat diterima&lt;br /&gt;
 Ne bis in idem&lt;br /&gt;
 Daluwarsa&lt;br /&gt;
3. Meminta surat dakwaan dibatalkan&lt;br /&gt;
4. Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan&lt;br /&gt;
Dakwaan atau salinan surat dakwaan harus diterima oleh terdakwa/ penasihat hukumnya paling lambat 7 hari sebelum sidang. Surat dakwaan dapat diubah dengan ketentuan (144 KUHAP):&lt;br /&gt;
a. 7 hari sebelum sidang&lt;br /&gt;
b. perubahan hanya satu kali&lt;br /&gt;
c. salinan perubahan harus diberikan kepada terdakwa/ penasihat hukumnya&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
SIDANG LANJUTAN&lt;br /&gt;
 Jawaban atas keberatan terdakwa oleh PU&lt;br /&gt;
 Putusan sela atas eksepsi&lt;br /&gt;
Putusan sela berisi tentang:&lt;br /&gt;
a. eksepsi diterima, maka persidangan dihentikan&lt;br /&gt;
b. eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan.&lt;br /&gt;
Terhadap putusan sela dapat dilakukan upaya hukum yang disebut dengan VERZET atau perlawanan. Perlawanan diajukan setelah putusan pemidanaan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
 Pemeriksaan alat bukti.&lt;br /&gt;
MACAM-MACAM ALAT BUKTI:&lt;br /&gt;
Menurut pasal 184 KUHAP :&lt;br /&gt;
1. Keterangan saksi&lt;br /&gt;
 Menjadi saksi adalah kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU.&lt;br /&gt;
 Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
KETENTUAN SEBAGAI SAKSI (185 KUHAP):&lt;br /&gt;
 Melihat sendiri&lt;br /&gt;
 Mengalami sendiri&lt;br /&gt;
 Mendengar sendiri&lt;br /&gt;
 Bukan anggota keluarga terdakwa sampai derajat ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/istri (walaupun sudah cerai)&lt;br /&gt;
 Karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI&lt;br /&gt;
 Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1) &lt;br /&gt;
 Memeriksa identitas&lt;br /&gt;
 Saksi wajib mengucapkan sumpah (160 ), di dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah = sandera/ dianggap keterangan biasa (161)&lt;br /&gt;
 Keterangan berbeda dengan BAP. Hakim wajib mengingatkan (163)&lt;br /&gt;
 Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi (164(1)&lt;br /&gt;
 Kesempatan mengajukan pertanyaan (164)&lt;br /&gt;
 Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (166)&lt;br /&gt;
 Saksi tetap dihadirkan di sidang (167) atau ditentukan lain (172)&lt;br /&gt;
 Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa (173)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
SYARAT SAH KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI&lt;br /&gt;
 Disumpah&lt;br /&gt;
 Mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya.&lt;br /&gt;
 Harus didukung alat bukti lainnya&lt;br /&gt;
 Persesuaian antara keterangan dengan lainnya&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. Keterangan ahli&lt;br /&gt;
Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP)&lt;br /&gt;
Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat (visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
3. Surat&lt;br /&gt;
Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran.  &lt;br /&gt;
Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah:&lt;br /&gt;
a. Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum&lt;br /&gt;
b. Surat keterangan dari seorang ahli&lt;br /&gt;
c. Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
4. Petunjuk&lt;br /&gt;
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (188)&lt;br /&gt;
Petunjuk hanya diperoleh dari :&lt;br /&gt;
a. Keterangan saksi&lt;br /&gt;
b. Surat&lt;br /&gt;
c. Keterangan terdakwa&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
5. Keterangan terdakwa&lt;br /&gt;
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189)&lt;br /&gt;
Prinsip keterangan terdakwa&lt;br /&gt;
a. Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP)&lt;br /&gt;
b. KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP)&lt;br /&gt;
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebelum berlakunya pasal ini, alat bukti yang ada dalam Nederland Sv pasal 339 adalah:&lt;br /&gt;
1. Eigen Waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)&lt;br /&gt;
2. Verklaring van de verdachte (keterangan terdakwa)&lt;br /&gt;
3. Verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)&lt;br /&gt;
4. Verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)&lt;br /&gt;
5. Schriftelijke bescheiden (surat-surat)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sedangkan pada masa HIR, alat buktinya adalah (295 HIR):&lt;br /&gt;
1. Kesaksian-kesaksian&lt;br /&gt;
2. Surat-surat&lt;br /&gt;
3. Pengakuan&lt;br /&gt;
4. Isyarat-isyarat/ petunjuk&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
KEKUATAN PEMBUKTIAN&lt;br /&gt;
Urutan dalam pasal 184 KUHAP bukan merupakan urutan kekuatan pembuktian.&lt;br /&gt;
Kekuatan pembuktian terletak dalam pasal 183 KUHAP dengan asas Unus testis nullus testis&lt;br /&gt;
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
PEMBAHARUAN ALAT BUKTI DALAM KUHAP&lt;br /&gt;
a. Saksi ahli perlu ada standarisasi seperti apa ahli itu. Contoh kasus Tjandra Sugiono, Mas Wigantoro ahli dalam bidang telematika ditolak sebagai ahli karena tidak bisa menunjukkan sertifikat ahlinya, sedangkan Prof. Loebby Loqman dapat sebagai ahli tanpa pengesahan. &lt;br /&gt;
b. Alat bukti surat perlu diubah menjadi dokumen (UU pembuktian Malaysia: luas termasuk kaset dan video)&lt;br /&gt;
c. Petunjuk: Belanda mengenal eigen waarneming van de rechter sedangkan Amerika mengenal judicial notice yang artinya pengamatan hakim. Prinsipnya sama ditambah dengan pengakuan barang bukti. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
 Pembacaan tuntutan oleh PU&lt;br /&gt;
Berbeda dengan surat dakwaan, surat tuntutan adalah sebuah nota atau surat yang disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, sehingga dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yang diambil oleh penuntut umum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
ISI TUNTUTAN PIDANA&lt;br /&gt;
Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat:&lt;br /&gt;
a. surat dakwaan&lt;br /&gt;
b. pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti)&lt;br /&gt;
c. fakta-fakta persidangan&lt;br /&gt;
d. pembuktian&lt;br /&gt;
e. tuntutan pidana&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
 Pembelaan (pledooi)&lt;br /&gt;
Pledooi adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan PU&lt;br /&gt;
Pledooi bisa dijawab oleh PU disebut dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
 Replik dan duplik&lt;br /&gt;
 Musyawarah hakim&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
TEORI PEMBUKTIAN&lt;br /&gt;
1. Conviction-in time (berdasarkan keyakinan hakim saja)&lt;br /&gt;
2. Conviction-rasionee (keyakinan didukung oleh alasan yang jelas)&lt;br /&gt;
3. Menurut UU secara positif&lt;br /&gt;
 Sistem bebas&lt;br /&gt;
 Sistem positif&lt;br /&gt;
 Sistem negatif (gabungan)&lt;br /&gt;
4. Berdasarkan UU secara negatif (keyakinan dan alasan yang logis)&lt;br /&gt;
5. KUHAP (sistem negatif)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
 Putusan Pengadilan&lt;br /&gt;
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. (pasal 1 butir 11 KUHAP)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
JENIS-JENIS PUTUSAN&lt;br /&gt;
1. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP&lt;br /&gt;
 Tidak terbukti adanya kesalahan&lt;br /&gt;
 Tidak adanya 2 alat bukti&lt;br /&gt;
 Tidak adanya keyakinan hakim&lt;br /&gt;
 Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP&lt;br /&gt;
 Terbukti tetapi bukan tindak pidana&lt;br /&gt;
 Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
3. Putusan Pemidanaan&lt;br /&gt;
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
 Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
3. UPAYA HUKUM&lt;br /&gt;
1. Biasa&lt;br /&gt;
 Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi)&lt;br /&gt;
 Banding (upaya hukum terhadap putusan pemidanaan)&lt;br /&gt;
Upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan putusan PN&lt;br /&gt;
Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.&lt;br /&gt;
Pengecualian banding:&lt;br /&gt;
a. Putusan bebas&lt;br /&gt;
b. Lepas dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang tepatnya penerapan hukum&lt;br /&gt;
c. Putusan dalam acara cepat&lt;br /&gt;
 Kasasi&lt;br /&gt;
Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi:&lt;br /&gt;
a. Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)&lt;br /&gt;
b. Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan&lt;br /&gt;
c. Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. Luar Biasa&lt;br /&gt;
 Kasasi demi kepentingan hukum&lt;br /&gt;
Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)&lt;br /&gt;
 Peninjauan Kembali &lt;br /&gt;
Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan:&lt;br /&gt;
a. Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa&lt;br /&gt;
b. Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya&lt;br /&gt;
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
4. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (EXECUTIE)&lt;br /&gt;
KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 – 276:&lt;br /&gt;
 Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa&lt;br /&gt;
 Pidana mati&lt;br /&gt;
 Pidana berturut-turut&lt;br /&gt;
 Pidana  denda&lt;br /&gt;
 Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh negara&lt;br /&gt;
 Ganti kerugian&lt;br /&gt;
 Biaya perkara&lt;br /&gt;
 Pidana bersyarat&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
HAWASMAT&lt;br /&gt;
 Pengawasan dan pengamatan putusan pengadilan dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
 Perancis menyebutnya sebagai Juge de l’ application des peines (1959)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
 Belanda menyebutnya sebagai Executie rechter&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-3277905052808187338?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/3277905052808187338/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=3277905052808187338' title='29 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3277905052808187338'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3277905052808187338'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2006/12/rangkuman-materi-perkuliahan-hap-pasca.html' title='Rangkuman Materi Perkuliahan HAP Pasca UTS'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/RXqjqfyqj5I/AAAAAAAAABI/qc2uHiBB55I/s72-c/surat+dakwaan.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>29</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-548605422159848690</id><published>2006-11-28T05:47:00.001+07:00</published><updated>2011-09-09T14:23:25.839+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Sumber-Sumber Tindakan</title><content type='html'>Sumber tindakan dalam HAP adalah:&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Laporan&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Pengaduan&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Tertangkap Tangan&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Diketahui sendiri oleh Petugas&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Perbedaan Laporan dan Pengaduan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-548605422159848690?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/548605422159848690/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=548605422159848690' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/548605422159848690'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/548605422159848690'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2006/11/sumber-sumber-tindakan-sumber-tindakan.html' title='Sumber-Sumber Tindakan'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-3459620568894373113</id><published>2006-11-28T05:40:00.001+07:00</published><updated>2011-09-09T14:22:09.804+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pihak Acara Pidana'/><title type='text'>Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana I</title><content type='html'>&lt;strong&gt;PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA&lt;/strong&gt;  &lt;strong&gt;&lt;/strong&gt; &lt;strong&gt;Penyelidik dan Penyidik&lt;/strong&gt; Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP &lt;strong&gt;Penyelidik &lt;/strong&gt;adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan  Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP &lt;strong&gt;Penyidik &lt;/strong&gt;adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan  &lt;strong&gt;Jaksa dan Penuntut Umum&lt;/strong&gt; Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP &lt;strong&gt;Jaksa &lt;/strong&gt;adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  Menurut pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP &lt;strong&gt;Penuntut umum &lt;/strong&gt;adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim  &lt;strong&gt;Hakim&lt;/strong&gt; Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP: &lt;strong&gt;Hakim &lt;/strong&gt;adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.  &lt;strong&gt;Tersangka, Terdakwa dan Terpidana&lt;/strong&gt; &lt;strong&gt;Tersangka &lt;/strong&gt;adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP)  &lt;strong&gt;Terdakwa &lt;/strong&gt;adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 angka 14 KUHAP)  &lt;strong&gt;Terpidana &lt;/strong&gt;adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP)  &lt;strong&gt;Saksi&lt;/strong&gt; Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP &lt;strong&gt;Saksi &lt;/strong&gt;adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-3459620568894373113?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/3459620568894373113/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=3459620568894373113' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3459620568894373113'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/3459620568894373113'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2006/11/pihak-pihak-dalam-hukum-acara-pidana.html' title='Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana I'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-1812493904073247791</id><published>2006-11-28T05:29:00.001+07:00</published><updated>2011-09-09T14:22:33.639+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Asas-Asas Hukum Acara Pidana</title><content type='html'>&lt;li&gt;Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Presumption of innocent &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Equality before the law &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Sidang pengadilan secara langsung dan lisan &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek) &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian) &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak) &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Ganti rugi dan rehabilitasi &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;li&gt;Persidangan dengan hadirnya terdakwa &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Asas-asas tersebut muncul karena adanya pranata-pranata baru dalam hukum acara pidana. pranata baru yang dimaksud adalah:&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Terjaminnya HAM &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Batas waktu penangkapan dan penahanan &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Ganti kerugian dan rehabilitasi &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Pra penuntutan &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Koneksitas &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat) &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Pra peradilan &lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;    &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-1812493904073247791?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/1812493904073247791/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=1812493904073247791' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/1812493904073247791'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/1812493904073247791'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2006/11/asas-asas-hukum-acara-pidana-peradilan.html' title='Asas-Asas Hukum Acara Pidana'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-33260988.post-115667328648743501</id><published>2006-08-27T16:57:00.001+07:00</published><updated>2011-09-09T14:23:25.839+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kuliah Hukum Acara Pidana'/><title type='text'>Sistem Hukum Acara Pidana</title><content type='html'>Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP 1. HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van justitie 2. UUD 3. Pengakuan HAM 4. Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi  &lt;strong&gt;Tujuan Hukum Acara Pidana&lt;/strong&gt;  Berbeda dengan hukum pidana, hukum acara pidana memiliki tujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.  Kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/33260988-115667328648743501?l=te-effendi-acara.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/feeds/115667328648743501/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=33260988&amp;postID=115667328648743501' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/115667328648743501'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/33260988/posts/default/115667328648743501'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://te-effendi-acara.blogspot.com/2006/08/sistem-hukum-acara-pidana-latar.html' title='Sistem Hukum Acara Pidana'/><author><name>Te Effendi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10422577796616921804</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_W4EB7wTrUz8/TL5uJ04xmXI/AAAAAAAAASA/IYni1Bem7FA/S220/skets.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
